Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 40
(1)

Pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum.

(2)

Pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

(3)

Badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah merupakan penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum.

(4)

Koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

(5)

Pengaturan terhadap pengembangan sistem penyediaan air minum bertujuan untuk:

  1. terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas dengan harga yang terjangkau;

  2. tercapainya kepentingan yang seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pelayanan; dan

  3. meningkatnya efisiensi dan cakupan pelayanan air minum.

(6)

Pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diselenggarakan secara terpadu dengan pengembangan prasarana dan sarana sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d.

(7)

Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pemerintah dapat membentuk badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi sumber daya air.

(8)

Ketentuan pengembangan sistem penyediaan air minum, badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah penyelenggara pengembangan sistem penyediaan air minum, peran serta koperasi, badan usaha swasta, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum, dan pembentukan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.