Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(6)

Pengelola sumber daya air berhak atas hasil penerimaan dana yang dipungut dari para pengguna jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.