Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(1)Pengusahaan air untuk negara lain tidak diizinkan, kecuali apabila penyediaan air untuk berbagai kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) telah dapat terpenuhi.

Komentar!