Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 48
(1)Pengusahaan sumber daya air dalam suatu wilayah sungai yang dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan saluran distribusi hanya dapat digunakan untuk wilayah sungai lainnya apabila masih terdapat ketersediaan air yang melebihi keperluan penduduk pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2)Pengusahaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rencana pengelolaan sumber daya air wilayah sungai bersangkutan.

Komentar!