Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 12
(1)

Pengelolaan air permukaan didasarkan pada wilayah sungai.

(2)

Pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah.

(3)

Ketentuan mengenai pengelolaan air permukaan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.