Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 27
(1)

Penatagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air.

(2)

Penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu acuan untuk penyusunan atau perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(3)

Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air dilakukan dengan:

  1. mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budi daya;

  2. menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis;

  3. memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air;

  4. memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;

  5. melibatkan peran masyarakat sekitar dan pihak lain yang berkepentingan; dan

  6. memperhatikan fungsi kawasan.

(4)

Ketentuan dan tata cara penetapan zona sumber air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.