Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan…
- b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang…
- c. bahwa pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi…
- d. bahwa sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan…
- e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 27
Penatagunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan sumber air dan peruntukan air pada sumber air.
Penetapan zona pemanfaatan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu acuan untuk penyusunan atau perubahan rencana tata ruang wilayah dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air dilakukan dengan:
mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budi daya;
menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis;
memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air;
memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
melibatkan peran masyarakat sekitar dan pihak lain yang berkepentingan; dan
memperhatikan fungsi kawasan.
Ketentuan dan tata cara penetapan zona sumber air diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.