Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(1)Untuk menjamin tercapainya tujuan pengelolaan sumber daya air, diselenggarakan kegiatan pengawasan terhadap seluruh proses dan hasil pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai.

Komentar!