Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Untuk menjamin tercapainya tujuan pengelolaan sumber daya air, diselenggarakan kegiatan pengawasan terhadap seluruh proses dan hasil pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.