Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan…
- b. bahwa dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang…
- c. bahwa pengelolaan sumber daya air perlu diarahkan untuk mewujudkan sinergi…
- d. bahwa sejalan dengan semangat demokratisasi, desentralisasi, dan keterbukaan…
- e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan sudah tidak sesuai…
- f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22 huruf D ayat…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 34
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) pada wilayah sungai ditujukan untuk peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air baku untuk rumah tangga, pertanian, industri, pariwisata, pertahanan, pertambangan, ketenagaan, perhubungan, dan untuk berbagai keperluan lainnya.
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa merusak keseimbangan lingkungan hidup.
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:
daya dukung sumber daya air ;
kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;
kemampuan pembiayaan; dan
kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.
Pelaksanaan pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui konsultasi publik, melalui tahapan survei, investigasi, dan perencanaan, serta berdasarkan pada kelayakan teknis, lingkungan hidup, dan ekonomi.
Potensi dampak yang mungkin timbul akibat dilaksanakannya pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditangani secara tuntas dengan melibatkan berbagai pihak yang terkait pada tahap penyusunan rencana.