Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(4)Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan prasarana sumber daya air yang dibangun oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan menjadi tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang membangun.

Komentar!