Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 47
(1)

Pemerintah wajib melakukan pengawasan mutu pelayanan atas:

  1. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pengelola sumber daya air; dan

  2. badan usaha lain dan perseorangan sebagai pemegang izin pengusahaan sumber daya air.

(2)

Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memfasilitasi pengaduan masyarakat atas pelayanan dari badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi sumber daya air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

(4)

Rencana pengusahaan sumber daya air dilakukan melalui konsultasi publik.

(5)

Pengusahaan sumber daya air diselenggarakan dengan mendorong keikutsertaan usaha kecil dan menengah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.