Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Penyusunan rencana pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) pada setiap wilayah sungai dilaksanakan secara terkoordinasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan bidang tugasnya dengan mengikutsertakan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.