Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 22
(1)

Pengawetan air ditujukan untuk memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau kuantitas air, sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.

(2)

Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  1. menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;

  2. menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau

  3. mengendalikan penggunaan air tanah.

(3)

Ketentuan mengenai pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.