Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(7)

Untuk mencapai tujuan pengaturan pengembangan sistem penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Pemerintah dapat membentuk badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi sumber daya air.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.