Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(2)Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.

Komentar!