Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Organisasi yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  1. berbentuk organisasi kemasyarakatan yang berstatus badan hukum dan bergerak dalam bidang sumber daya air;

  2. mencantumkan tujuan pendirian organisasi dalam anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber daya air; dan

  3. telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.