Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(3)Organisasi yang berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
berbentuk organisasi kemasyarakatan yang berstatus badan hukum dan bergerak dalam bidang sumber daya air;

mencantumkan tujuan pendirian organisasi dalam anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi sumber daya air; dan

telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Komentar!