Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Pengusahaan sumber daya air dalam suatu wilayah sungai yang dilakukan dengan membangun dan/atau menggunakan saluran distribusi hanya dapat digunakan untuk wilayah sungai lainnya apabila masih terdapat ketersediaan air yang melebihi keperluan penduduk pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.