Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(2)Hak guna pakai air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan izin apabila:
cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air;

ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar; atau

digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Komentar!