Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(3)Badan usaha dan perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ikut serta melakukan kegiatan konservasi sumber daya air dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.

Komentar!