Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(5)

Penentuan nilai satuan biaya jasa pengelolaan sumber daya air untuk jenis penggunaan nonusaha dikecualikan dari perhitungan ekonomi rasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Terkait

Komentar!