Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu oleh instansi terkait dan masyarakat melalui suatu badan koordinasi penanggulangan bencana pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.