Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 59
(1)

Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun untuk menghasilkan rencana yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam pelaksanaan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air.

(2)

Perencanaan pengelolaan sumber daya air dilaksanakan berdasar- kan asas pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3)

Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan pola pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(4)

Rencana pengelolaan sumber daya air merupakan salah satu unsur dalam penyusunan, peninjauan kembali, dan/atau penyempur- naan rencana tata ruang wilayah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.