Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(6)

Penyediaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) direncanakan dan ditetapkan sebagai bagian dalam rencana pengelolaan sumber daya air pada setiap wilayah sungai oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan- nya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.