Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:

  1. daya dukung sumber daya air ;

  2. kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;

  3. kemampuan pembiayaan; dan

  4. kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.