Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(3)Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air dan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan:
daya dukung sumber daya air ;

kekhasan dan aspirasi daerah serta masyarakat setempat ;

kemampuan pembiayaan; dan

kelestarian keanekaragaman hayati dalam sumber air.

Komentar!