Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 60
(1)

Perencanaan pengelolaan sumber daya air disusun sesuai dengan prosedur dan persyaratan melalui tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup inventarisasi sumber daya air, penyusunan, dan penetapan rencana pengelolaan sumber daya air.

(2)

Ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.