Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

  1. menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;

  2. menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau

  3. mengendalikan penggunaan air tanah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.