Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(2)Pengawetan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
menyimpan air yang berlebihan di saat hujan untuk dapat dimanfaatkan pada waktu diperlukan;

menghemat air dengan pemakaian yang efisien dan efektif; dan/atau

mengendalikan penggunaan air tanah.

Komentar!