Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dilakukan berdasarkan norma, standar, pedoman, dan manual dengan memanfaatkan teknologi dan sumber daya lokal serta mengutamakan keselamatan, keamanan kerja, dan keberlanjutan fungsi ekologis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.