Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(2)

Pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air, menetapkan pedoman kegiatan pendampingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.