Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(3)Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air dilakukan dengan:
mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budi daya;

menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis;

memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air;

memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;

melibatkan peran masyarakat sekitar dan pihak lain yang berkepentingan; dan

memperhatikan fungsi kawasan.

Komentar!