Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(3)

Penetapan zona pemanfaatan sumber daya air dilakukan dengan:

  1. mengalokasikan zona untuk fungsi lindung dan budi daya;

  2. menggunakan dasar hasil penelitian dan pengukuran secara teknis hidrologis;

  3. memperhatikan ruang sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan sumber air;

  4. memperhatikan kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;

  5. melibatkan peran masyarakat sekitar dan pihak lain yang berkepentingan; dan

  6. memperhatikan fungsi kawasan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.