Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(3)Hak ulayat masyarakat hukum adat atas sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerah setempat.

Komentar!