Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(4)Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk:
penggunaan air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan;

pemanfaatan wadah air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan; dan/atau

pemanfaatan daya air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan.

Komentar!