Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(4)

Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk:

  1. penggunaan air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan;

  2. pemanfaatan wadah air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan; dan/atau

  3. pemanfaatan daya air pada suatu lokasi tertentu sesuai persyaratan yang ditentukan dalam perizinan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.