Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 35

Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi:

  1. air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya;

  2. air tanah pada cekungan air tanah;

  3. air hujan; dan

  4. air laut yang berada di darat.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.