Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 35
Pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) meliputi:
air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya;

air tanah pada cekungan air tanah;

air hujan; dan

air laut yang berada di darat.


Komentar!