Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

(1)Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pember- dayaan para pemilik kepentingan dan kelembagaan sumber daya air secara terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sumber daya air.

Komentar!