Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(6)

Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi ditetapkan:

  1. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi primer dan sekunder menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, b. pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sistem irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab masyarakat petani pemakai air.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.