Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(1)

Pengembangan sumber daya air untuk perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat dilakukan pada sungai, danau, waduk, dan sumber air lainnya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.