Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
(7)

Dana yang dipungut dari para pengguna sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan untuk mendukung terselenggaranya kelangsungan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.