Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 82
Dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, masyarakat berhak untuk:
memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air;

memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;

memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air;

menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat; e mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; dan/atau

mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupannya.


Komentar!