Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Info
Isi
Pasal 82

Dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya air, masyarakat berhak untuk:

  1. memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air;

  2. memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air;

  3. memperoleh manfaat atas pengelolaan sumber daya air;

  4. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan sumber daya air yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kondisi setempat; e mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air; dan/atau

  5. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah sumber daya air yang merugikan kehidupannya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.