Sumber Daya Air

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004

Pasal 91
Instansi pemerintah yang membidangi sumber daya air bertindak untuk kepentingan masyarakat apabila terdapat indikasi masyarakat menderita akibat pencemaran air dan/atau kerusakan sumber air yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Komentar!