Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaan Pelayanan Terpadu di daerah diselenggarakan oleh satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Terkait

Komentar!