Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Dalam hal UPTD PPA belum terbentuk, pembentukan UPTD PPA dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Terkait

Komentar!