Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(6)

Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, perekaman elektronik dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Terkait

Komentar!