Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(6)Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Saksi dan/atau Korban yang berkediaman atau bertempat tinggal di luar negeri, perekaman elektronik dilakukan dengan didampingi pejabat perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Komentar!