Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB X
KERJA SAMA INTERNASIONAL


Pasal 88
(1)

Untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah dapat melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.

(2)

Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!