Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:

  1. memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;

  2. memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;

  3. memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;

  4. memberikan pertolongan darurat kepada Korban;

  5. membantu pengajuan permohonan penetapan Pelindungan; dan

  6. berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.

Terkait

Komentar!