Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:

  1. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau

  2. menyesatkan dan/atau memperdaya,

Terkait

Komentar!