Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)

Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

  1. pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan;

  2. pengumuman identitas pelaku; dan/atau

  3. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terkait

Reaksi!

👠1