Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Untuk mengefektifkan penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah dapat melaksanakan kerja sama internasional, baik yang bersifat bilateral, regional, maupun multilateral.

Terkait

Komentar!