Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 10
(1)

Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2)

Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

  1. perkawinan Anak;

  2. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

  3. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.


Terkait

Reaksi!

👠1