Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 3

Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk:

  1. mencegah segala bentuk kekerasan seksual;

  2. menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;

  3. melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;

  4. mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan

  5. menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.


Terkait

Reaksi!

👠1