Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi

Bagian Kedua
Partisipasi Keluarga


Pasal 86

Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:

  1. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;

  2. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga;

  3. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga;

  4. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;

  5. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan

  6. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.


Terkait

Komentar!