Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)

Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:

  1. Rehabilitasi medis;

  2. Rehabilitasi mental dan sosial;

  3. pemberdayaan sosial;

  4. Restitusi dan/atau kompensasi; dan

  5. reintegrasi sosial.

Terkait

Komentar!