Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(3)

Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:

  1. menerima laporan atau penjangkauan Korban;

  2. memberikan informasi tentang Hak Korban;

  3. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;

  4. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;

  5. memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;

  6. menyediakan layanan hukum;

  7. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;

  8. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;

  9. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;

  10. mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan

  11. memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

Terkait

Komentar!